Politikus Demokrat Rachland Nashidik Diperiksa KPK soal Tersangka Menas Erwin Johansyah

Laporan: david
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:18 WIB
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik. (SinPo.id/David)
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik. (SinPo.id/David)

SinPo.id - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik rampung diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Kamis 24 Oktober 2024.

Racland mengaku dicecar penyidik KPK soal kedekatannya dengan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"(Ditanya soal) Erwin Johansyah, bekas partner saya dulu. Sudah, sudah kasih keterangan (ke penyidik)," kata Rachland kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Racland mengaku tidak ada uang suap pengurusan perkara yang mengalir ke kantongnya. Dia menegaskan hanya didalami penyidik soal hubungannya dengan Menas Erwin.

"Enggak adalah. Saya cuma diklarifikasi kenal sama, sama siapa, sama Erwin, segala macam, begitu. Kan pernah partneran, di perusahaan sama-sama, sama saya. Kemudian ya dia melakukan hal-hal itu yang kita enggak pernah mengerti juga " kata dia.

Racland mengaku tidak mengetahui perbuatan Menas Erwin sehingga menjadi tersangka KPK. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaannya itu.

"Ya iya lah, tanpa sepengetahuan saya lah, cuma itu saja, klarifikasi itu saja, apakah kenal di mana, apa, segala macam

Untuk diketahui, KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.

Selain menjadi tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA.

Dalam kasus suap yang baru ini, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama, PT Wahana Adyawarna.

Adapun Hasbi sebelumnya diproses hukum atas kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hasbi Hasan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto diinilai telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka. Di mana Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Rinciannya, berupa uang tunai sebesar Rp3 miliar, serta berupa 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah, dan 1 buah tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp250 juta.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan Hasbi bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI