Universitas Andalas Menangi Lomba Debat Penegakan Hukum Pemilu

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 24 Oktober 2024 | 23:57 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Anggota Bawaslu RI, Puadi. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Universitas Andalas menjadi pemenang dalam kompetisi debat penegakkan hukum pemilu ke-lV yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) RI khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran.

Universitas Andalas berhasil mengalahkan Universitas Indonesia di grand final kompetisi debat penegakkan hukum pemilu. Perwakilan mahasiswa dari Universitas Andalas dan Universitas Indonesia tampil begitu sangat baik dan mengesankan.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, animo para peserta kompetisi debat penegakkan hukum pemilu ke- lV sangat tinggi. Apalagi, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mengikuti seleksi yang begitu ketat.

Dia mengatakan, pada proses pendaftaran ada sebanyak 214 perguruan tinggi se-Indonesia yang mendaftar. Kemudian mereka mengikuti proses seleksi. Dalam proses penyaringan, ada sebanyak 24 perguruan tinggi yang dinyatakan lolos ke babak berikutnya.

Adapun dari 24 perguruan tinggi yang lolos kemudian mengikuti proses seleksi lagi, sehingga terdapat empat perguruan tinggi yang mengikuti grand final.

"Luar biasa animo para perguruan tinggi dari 214 yang kemudian ini di (saring) menjadi 24," kata Puadi kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurut Puadi, kompetisi debat penegakkan hukum pemilu ini merupakan program sosialisasi terkait isu-isu penegakkan hukum yang dilakukan Bawaslu khususnya dari divisi penanganan pelanggaran.

"Ini juga (kompetisi debat) dalam rangka proses sosialisasi. Kemudian juga kepada para mahasiswa teritama berkaitan tentang isu-isu penegakkan hukum,” ungkap dia. 

"Kemudian juga berkaitan tentang pengawasan pemilu,” tandasnya. 

Untuk diketahui, Dewan Juri Nasional yang berasal dari pimpinan lembaga negara, mantan pimpinan Bawaslu, dan NGO pun memutuskan untuk memenangkan Universitas Andalas pada kompetisi debat penegakkan hukum pemilu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI