Menangkap Hakim Pembebas Ronald Tannur

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 25 Oktober 2024 | 06:53 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Kejagung akhirnya menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis  bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim yang kini jadi tersangka itu meliputi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Uang suap miliran dalam bentuk mata asing dan rupiah ditemukan setelah  sebelumnya mereka dikuntit tim Jampidsus.

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis  bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim yang kini jadi tersangka itu meliputi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M, serta satu orang pengacara berinisial LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober 2024.

Ketiga hakim yang sebelumnya menuai kekecewaan publik itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur. Mereka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain hakim ada seorang  pengacara terkait berinisial LR ditangkap di Jakarta.

"Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi dalam sistem peradilan, dan kasus ini menjadi perhatian publik yang luas," ujar Qohar menambahkan.

Tim Penyelidikan Jampidsus mengungkapkan, penetapan tersangka ketiga hakim itu berawal dari kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik.

Abdul Qohar menyebut timnya telah mengawasi secara intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan. Langkah yang dilakukan di antaranya  memverifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik.

Akhirnya Jampidsus menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus hakim nakal itu ke tahap penyidikan yang  akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Penangkapan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan merupakan hasil dari proses panjang pengumpulan bukti.

“Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujar Qohar menjelaskan.

Menurut dia, hasil OTT menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka.

Ia memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka. Namun demikian, ia belum menjelaskan secara perinci bukti apa saja yang telah ditemukan, karena hal tersebut akan disampaikan dalam proses pengadilan.

Dikutip laman tempo.co menunjukkan Kejagung menggeledah enam tempat terkait dugaan suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Penggeledahan di rumah serta apartemen milik tiga hakim yang menangani perkara dan kediaman pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Di rumah Rumah  Lisa Rachmat di Rungkut Surabaya, ditemukan uang tunai Rp1,190 miliar dengan rincian uang tunai US$ 451.700, uang tunai SGD 717 ribu dan sejumlah catatan transaksi. Sedangkan di apartemen  Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat, uang tunai dalam berbagai pecahan  mata uang  yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,126 miliar. Selain itu juga dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait serta barang bukti elektronik berupa Handphone.

Sedangkan di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya milik hakim Erintuah Damanik ditemukan uang tunai Rp 97 juta, uang tunai SGD 32 ribu uang tunai Ringgit Malaysia 35 ribu  serta sejumlah barang bukti eletronik.  Tak hanya di apartemen, pengeledahan juga dilakukan di rumah Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang, dengan temuan uang tunai US$ 6 ribu, uang tunai SGD 300; dan sejumlah barang bukti elektronik.

Penggeledahan juga di apartemen  Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, dengan temuan uang tunai Rp104 juta, pecahan uang tunai US$ 2.200, Uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100 ribu serta sejumlah barang bukti elektronik. Sedangkan di apartemen Mangapul di  Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, pecahan uang tunai US$ 2 ribu, dan SGD32 ribu.

Vonis Bebas Ronald Tanur Batal

Seiring dengan penangkapan hakim nakal itu, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri  Surabaya. MA justru menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun di tingkat kasasi.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," tulis amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.

Perkara kasasi putusan janggal hakim itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sedangkan putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," tulis amar putusan kasasi itu lebih lanjut.

Sedangkan Komisi Yudisial atau KY yang sebelumnya mengeluarkan rekomndasi agar ketiga hakim itu disanksi berat  dan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), mendukung langkah OTT Kejaksaan Agung.

"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap," ujar anggota sekaligus Juru Bicara komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu, 23 Oktober 2024.

Menurut Mukti, penangkapan mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Tercatat KY sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan tiga hakim PN Surabaya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). rekomendasi sanksi tersebut sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena MA masih menunggu putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur.

MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," ujar Mukti menegaskan .

Komisi Yudisial akan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran penanganan kasus dugaan suap di PN Surabaya.

Kilas Balik Putusan Janggal Pembunuh Dini Sera Afriani

Dini Sera Afriani meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, balakangan pelaku diketahui anak seorang anggota DPR RI dari partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur.

Awalnya Dini dan Ronadl bersama sejumlah temannya menikmati hiburan malam di Blackhole KTV Surabaya sejak 3 Oktober malam hingga dini hari  4 Oktober 2023. Mereka sempat meminum minuman keras dan bertengkar hingga terjadi pemukulan dan kekerasan lain dan menyebabkan Dini meninggal dengan sejumlah luka kekerasan.

Sejumlah bukti kejadian pun sudah disampaikan di persidangan, termasuk hasil forensic medis dan rekaman CCTV di lokasi, namun hasilnya pelaku yakni Ronald justru dibebaskan oleh hakim.

Dalam keputusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan.

Ronald Tannur akhirnya dibebaskan dari dakwaan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya menolong korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Putusan bebas itu membuat Komisi Yudisial memeriksa para majelis yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Langkah KY itu dilakukan lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi sehingga dinilai mencederai rasa keadilan.

"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan,” ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata.

Meski tidak ada laporan ke KY, namun kata Mukti, putusan hakim itu menimbulkan perhatian publik. “Maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Mukti menambahkan.

Mukti menyadari KY tidak bisa menilai benar atau salah produk putusan pengadilan. Namun, KY sangat memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi. Hal itu untuk mendalami apakah putusan hakim ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dari hakim.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ujar Mukti menjelaskan.

Rekam Jejak Para Pembebas Ronald

Para hakim PN Surabaya yang kini jadi tersangka kejagung akibat ulahnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, merupakan hakim senior yang beberapa putusannya menimbulkan kontroversi.  

Di antaranya Heru Hanindyo yang telah bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya sejak November tahun 2023 lalu, pernah mengeluarkan vonis kontroversial saat mengadili gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan oleh MY Indo Airlines (MYIA) kepada Garuda Indonesia pada Oktober tahun 2021.

Saat itu Heru sebagai Ketua Majelis Hakim menolak gugatan PKPU. Ia juga tercatat sebagai ketua majlis hakim yang mengabulkan gugatan perdata LHK pada PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.

Sedangkan Hakim Mangapul yang turut memutus bebas Ronald Tannurjuga punya rekam jejak yang cukup kontroversial. Pria kelahiran 23 Juni 1964 di Sumatera Utara, pernah memvonis bebas mantan Kabag Kapolres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Kapolres, Bambang Sidik Ahmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang pada tahun 2023, meski saat itu Mangapul menjadi hakim anggota.

Vonis tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang memberikan hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.

Sedangkan Erintuah Damanik  pernah menjabat sebagai ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019.

Selama lebih dari lima tahun di PN Medan, Erintuah menjabat sebagai hakim dan Humas PN Medan. Setelah itu Erintuah menjadi hakim anggota di PN Surabaya Kelas IA Khusus. (*)

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI