KPU DKI Siapkan Fasilitas Khusus untuk Pemilih Difabel dalam Pilkada Jakarta 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:59 WIB
Anggota KPU DKI Dody Wijaya. (SinPo.id/Dok. KPU DKI)
Anggota KPU DKI Dody Wijaya. (SinPo.id/Dok. KPU DKI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI  menegaskan bahwa pemilih difabel dapat meminta formulir C pendamping pada hari pemungutan suara di Pilkada Jakarta 2024 ini. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangannya kepada awak media, Kamis, 24 Oktober 2024.

"Hari H, pemilih difabel bisa mengajukan pendamping. Kami siapkan formulir C pendamping untuk menjaga kerahasiaan surat suara," kata Dody. 

"Pendamping dapat berasal dari petugas KPPS, keluarga, atau tetangga yang dipercaya oleh pemilih," sambungnya. 

Dia mengatakan, pendamping yang ditunjuk pemilih difabel diharuskan untuk menjaga kerahasiaan suara. 

"Pendamping dilarang menyampaikan pilihan pemilih kepada orang lain," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Dody mengungkapkan, KPU DKI juga menyediakan tempat duduk khusus untuk pemilih difabel, wanita hamil, dan lansia. 

"Ada tempat duduk prioritas yang berada di depan, sehingga mereka tidak perlu menunggu antrean. Ini adalah 'priority seat' untuk mereka yang memiliki kekhususan," ujar Dody. 

Sedangkan bagi pemilih tunanetra, kata Dody, KPU DKI menyediakan alat bantu berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang yang akan memudahkan proses mencoblos.

"Untuk pemilih tunarungu, petugas KPPS akan membantu dengan menepuk bahu mereka saat tiba gilirannya untuk mencoblos," tutur dia. 

Dody menambahkan, KPU DKI  berkomitmen untuk memastikan semua pemilih, termasuk yang difabel, dapat berpartisipasi dengan nyaman dan aman dalam proses Pilkada Jakarta 2024 ini. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI