MA Sebut Peristiwa Hakim Terjaring OTT Cederai Kado Kenaikan Gaji
SinPo.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan, pihaknya merasa kecewa atas sikap ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Menurut Yanto, ketiga hakim itu telah mencoreng kehormatan para hakim di seluruh Indonesia, yang baru saja mendapatkan kado berupa kenaikan tunjangan dan gaji dari pemerintah.
"Peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim," kata Yanto dalam konferensi pers, Kamis, 24 Oktober 2024.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024 terkait penyesuaian gaji hakim. Namun, berselang lima hari, ketiga hakim PN Surabaya tersebut justru ditangkap Kejagung.
Namun, Yanto memastikan, MA menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Kejagung terhadap ketiga hakim tersebut.
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata dia.
Yanto menegaskan, MA telah memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut. Pemberhentian sementara dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.
Sementara untuk pemberhentian tetap, akan diputuskan ketika kasus dugaan gratifikasi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
"Apabila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap maka ketiga hakim akan diusulkan pemberhentian," kata dia.
Sebagai informasi, revisi PP 44/2024 yang menaikkan tunjangan hakim sebesar 40 persen, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Terbitnya PP itu menjadi angin segar bagi para hakim lantaran tunjangan mereka tak naik sejak 12 tahun lalu.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya yang tertangkap tangan oleh Kejagung adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Selain ketiga hakim, Kejagung juga menangkap seorang pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Jakarta.
Ketiga hakim, termasuk seorang pengacara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, karena diduga menerima suap dan gratifikasi atas putusan bebas Ronald Tannur.