KPK Selisik Aliran Uang Korupsi ke Pihak di Dinas PUPR Situbondo

Laporan: david
Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:28 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. (SinPo.id/Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari hasil korupsi kepada pihak-pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Hal itu diselisik kepada sembilan saksi pada Rabu, 23 Oktober 2024 

Sembilan saksi itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024.

"Saksi didalami terkait dengan dugaan pemberian kepada pihak-pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 24 Oktober 2024.

Adapun sembilan saksi itu ialah AnggotabDPR Bindowoso sekaligus Pemilik CV. Dhita Bangun Karya, Kukuh Rahardjo; PNS pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, Agus Yanto; wiraswasta, Akhmad Jupri.

Kemudian Direktur CV. Artha Griya sekaligus Ketua Gapeksindo Situbondo, Afriadi; Bendahara di CV. Dhita Bangun Karya, Intan Aprilia; dan tiga pihak swasta bernama Anike Frisia, Heri Susanto, Aminatus Sholiha.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso Jl. Veteran No.1, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur," kata Tessa.

Saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024.

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.

Kendati begitu, Karna Suswandi hingga kini belum ditahan. Saat ini, ia sedang mengajukam gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karna Suswandi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia mendaftarkan permohonan dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 17 September 2024.

Merespons gugatan itu, KPK memastikan siap menghadapi. Lembaga antikorupsi memastikan proses penyidikan dalam kasus Karna Suswandi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI