PEMBERANTASAN NARKOBA

Dua Pengedar Sabu Ditangkap saat Nongkrong di Alfamart Nganjuk

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:21 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial SH (34), dan ZG (25). Keduanya ditangkap saat asyik nongkrong di depan Alfamart, Desa Baron, Nganjuk, Senin, 21 Oktober 2024.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro membenarkan informasi tersebut. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 0,73 gram, dan pipet kaca serta sisa sabu seberat 3,25 gram.

"Selain itu, barang bukti lain seperti ponsel dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z juga disita di lokasi. ZG turut ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti berupa ponsel Oppo,” ujar Siswantoro, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 24 Oktober 2024.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya, dari hasil interogasi, SH mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Petugas kemudian menemukan alat isap sabu, pipet kaca, serta beberapa peralatan lain yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.

“Menurut keterangan SH, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial P, warga Kecamatan Ngronggot. Sedangkan pembeli yang memesan barang haram tersebut diduga berinisial N, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” kata Heru.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti berada di Polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI