Bawaslu Siapkan Regulasi Baru untuk Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyiapkan regulasi baru untuk penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2024, yang akan dimulai tahapan kampanye hingga 23 November 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan kendati Undang-Undang yang digunakan tetap sama, yakni UU 10/2016, ada perubahan dalam hukum acara.
"Dari segi hukum acara penanganan pelanggaran, Bawaslu telah menerbitkan Perbawaslu 9 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perbawaslu 8 tahun 2020," kata Puadi saat dihubungi SinPo.id pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Puadi menegaskan, batas waktu penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2024, kini ditetapkan selama lima hari.
"Jika dibutuhkan keterangan tambahan, waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 2 hari. Jadi, total maksimal adalah 5 hari,” ungkap dia.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan, kata Puadi, Bawaslu juga melaksanakan supervisi dan pembinaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
"Melalui peningkatan kualitas pengawasan, kami berupaya meningkatkan penanganan pelanggaran," ujar Puadi.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu mengadakan berbagai kegiatan, termasuk workshop tentang tindak pidana pemilihan dan membentuk klinik penegakan hukum.
“Kami juga mengadakan kompetisi debat penegakan hukum di universitas untuk melibatkan mahasiswa," tutur dia.
Lebih lanjut, Puadi pun menekankan pentingnya sosialisasi yang masif terkait perubahan regulasi pada Pilkada 2024 ini.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang ada," ucap Puadi.
"Saya berharap Bawaslu dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung secara adil dan transparan," tandasnya.