Jokowi Teken Perpres Asuransi Kesehatan Eks Menteri Ditanggung Negara

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:44 WIB
Presiden Joko Widodo. (SinPo.id/Setpres)
Presiden Joko Widodo. (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara pada 15 Oktober 2024 lalu. Jaminan kesehatan ini diberikan juga kepada pasangan eks menteri.

"Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara," bunyi Pasal 2 Perpres 121/2024, dikutip pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Dalam aturan itu, selain mantan menteri dan pasangannya, tunjangan kesehatan juga berhak diterima oleh Sekretaris Kabinet yang telah purna tugas.

Sedangkan Pasal 3 menjelaskan, fasilitas ini akan dilaksanakan menggunakan asuransi kesehatan yang didasarkan pada kendali mutu dan biaya. Karena, pendanaan tunjangan kesehatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibayarkan pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan kesehatan.

"Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," bunyi Pasal 6.

Manfaat jaminan kesehatan yang diterima mantan menteri dan pasangannya serta Sekretaris Kabinet berbentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan. 

Bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang menyelesaikan masa tugasnya sebelum berusia 60 tahun, mereka dan pasangannya akan mendapat tunjangan kesehatan selama 2 kali masa jabatan.

"Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup," sambung Pasal 3 ayat (3) poin b.

Adapun fasilitas tunjangan kesehatan ini hanya bisa digunakan oleh yang bersangkutan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan milik negara atau BUMN yang terletak di dalam negeri.

Fasilitas tunjangan kesehatan ini diselenggarakan oleh berbagai pihak, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR RI, DPD RI, BPK RI, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Meski begitu, Jokowi tidak akan memberikan fasilitas tunjangan kesehatan kepada menteri yang terjerat kasus pidana, mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka di kasus pidana tertentu, serta mengundurkan diri karena telah mendapat putusan pidana.

"Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," jelas Pasal 8 beleid itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI