Kemendag Sebut Belum Ada Pengusaha Urus Izin Eksportir Pasir Laut
SinPo.id - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, belum ada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sebagai eksportir terdaftar (ET) untuk komoditas pasir hasil sedimentasi laut. ET merupakan salah satu jenis perizinan berusaha di bidang ekspor yang dikeluarkan oleh Kemendag
"Sekarang belum, yang ngajuin juga belum," kata Isy dalam keterangannya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Isy menjelaskan, perusahaan yang akan melakukan ekspor pasir hasil sedimentasi laut harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah mendapat IUP, eksportir harus memenuhi kebutuhan pasir laut dalam negeri.
Usai melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat ET dari Kemendag jika disetujui, yang akan digunakan untuk mengurus izin persetujuan ekspor (PE), serta laporan dari surveyor (LS).
Lalu, pasir yang telah ditambang, diambil sampelnya untuk memastikan bahwa mineral ikutannya tidak melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
"Kan mengajukan ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dulu, untuk izin usaha pertambangannya, Kemendag belum. Masih panjang," ucapnya.
Isy menegaskan, untuk melakukan ekspor, harus mengikuti berbagai persyaratan, salah satunya memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kalau minyak goreng ada DMO (domestic market obligation) kan, jadi kebutuhan dalam negeri dipenuhi baru dia mengajukan ekspor," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut cukup tinggi.
"Banyak yang mengajukan," kata Trenggono, beberapa waktu lalu.
Bahkan, Trenggono menyebut jumlahnya lebih dari 66 perusahaan yang mengajukan. Namun, pemerintah memang belum membuka kran ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Adapun izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini baik untuk pemanfaatan domestik dan ekspor memang diperketat. Tujuannya agar aspek ekologi tetap terjaga di samping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.
Persyaratan ketat pemanfaatan komoditas ini meliputi perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil, hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023, dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.