Bahlil Terbitkan Regulasi Penyesuaian Pengguna dan Harga Gas Bumi
SinPo.id - Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian regulasi terkait penerima subsidi gas industri yang didistribusikan melalui skema harga gas bumi tertentu (HGBT).
Penyesuaian ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.
"Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Agus menjelaskan, tujuan penyesuaian ini, demi memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran untuk industri di Tanah Air.
"Keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," katanya.
Agus lantas menguraikan, keputusan itu mengatur beberapa hal, diantaranya pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna subsidi gas bumi tertentu. Alasannya, industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan HGBT.
Kemudian, penambahan empat industri baru sebagai pengguna HGBT. Artinya, mulai saat ini, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri. Adapun subsidi HGBT didistribusikan dengan harga 6 dolar AS per million british thermal unit (MMBTU).
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perluasan HGBT ke semua sektor industri, merupakan upaya untuk menciptakan daya saing industri nasional.
Adapun tujuh sektor penerima Program HGBT saat ini adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.