KODE ETIK ALEXANDER MARWATA

Kasus Alexander Marwata, Kapolda Metro: Kode Etik yang Bisa Jadi Pidana

Laporan: Firdausi
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:54 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pihaknya tengah mengusut pelanggaran kode etik dalam kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan pihak berperkara, eks Dirjen Bea dan Cukai Eko Darmanto.

Pelanggaran kode etik sendiri, kata dia, sudah masuk dalam ranah tindak pidana. Sehingga harus dilakukan proses hukumnya.

"Tentunya dikaitkan dengan karena masalah perilaku ya (pertemuan Alexander) perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Jenderal bintang dua itu juga akui bahwa proses hukum pelanggaran kode etik Alexander Marwata, sejatinya sudah lama berproses. Apalagi kasus itu berkaitan dengan kode etik.

Karena itu, Karyoto mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewas KPK perihal pemeriksaan klarifikasi Alexander Marwata.

"Kita sudah koordinasi dengan Dewas, nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi," ungkapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengam eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.

Eko sendiri adalah mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta yang juga terpidana kasus gratifikasi yang diusut KPK saat itu.

Pemeriksaan klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari ini, Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB. Namun yang bersangkutan batal hadir dari pemeriksaan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI