Polisi Tangkap Oknum Guru SD Pelaku Pencabulan di Toraja
SinPo.id - Polres Tana Toraja, Polda Sulsel menangkap seorang pria berinisial FA (27). Oknum guru SD itu harus berurusan dengan polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Iptu Slamet mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari keluarga D (10), yang merupakan korban aksi bejat FA. Kekinian pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku FA (27) seorang oknum guru SD telah resmi ditetapkan jadi tersangka dan telah kami tahan sejak Senin 7 Oktober 2024,” kata Slamet dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Slamet menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak Juli 2023. Namun keluarga korban baru mengetahui, dan melapor ke Mapolres Tana Toraja pada September 2024.
“Melalui proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga didapatkan alat bukti yang cukup. Maka pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Di sisi lain, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo menegaskan, kasus kejahatan yang menyeret anak di Kabupaten Tana Toraja cukup tinggi
“Polres Tana Toraja mulai dari tahun 2023 hingga 2024 telah menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku sebanyak 66 kasus. Di antaranya sebagai korban 63 orang dan sebagai pelaku 42 orang,” ujar Malpa.
Akibat perbuatannya, FA dikenakan Pasal 28 Aayat (2) jo 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.