Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 08 Oktober 2024 | 21:15 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/Dok Bawaslu RI)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/Dok Bawaslu RI)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan banyak pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.

"Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Puadi menyampaikan, aturan ini juga melarang petahana untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintah saat mereka mencalonkan diri kembali.

"Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan," tuturnya.

Lebih Lanjut, dia mengungkapkan, Bawaslu saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut, bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan.

"Beberapa daerah telah masuk ke tahap penyidikan, termasuk Kabupaten Malaka di NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan," tandasnya. 

Sebagai informasi, masa kampanye untuk Pilkada 2024 sudah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI