Polisi Ringkus Pemuda di Kalideres yang Sekap Anak di Bawah Umur

Laporan: Firdausi
Selasa, 08 Oktober 2024 | 21:36 WIB
Pelaku yang sekap korban selama tujuh hari (SinPo.id/Dok.Polres Jakbar)
Pelaku yang sekap korban selama tujuh hari (SinPo.id/Dok.Polres Jakbar)

SinPo.id - Polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SPS (22) terkait penculikan anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

"Pelaku SPS ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Selasa, 8 Oktober 2024.

Syahduddi menjelaskan, kasus penculikan ini berawal pada tanggal 15 September 2024. Di mana tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (LITMACH).

Kemudian keduanya bertukar nomor telepon sembari janjian bertemu di Taman Bulak Teko depan Swalayan Kalideres.

"Usai bertemu tersangka memboncengin korban dengan menggunakan sepada motor scoopy menuju gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat," ujarnya.

Di gudang kosong tersebut, korban disetubuhi oleh pelaku, selanjutnya korban dibawa oleh tersangka ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka.

"Di tempat itu korban dimasukkan ke sebuah kamar selama tujuh hari," ungkapnya.

Selama sepekan disekap oleh pelaku, korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari dan keluar hanya malam hari untuk mandi.

"Di kamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali," tuturnya.

Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH Pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI