GUGATAN RIZIEQ KE JOKOWI

Rizieq Gugat Jokowi Rp5.246 T, Istana: Itu Hak Warga Negara

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 07 Oktober 2024 | 16:15 WIB
Rizieq Shihab (SinPo.id/ Antara)
Rizieq Shihab (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Dini Purwono mengatakan, Istana tak mempermasalahkan jika Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan  senilai Rp5.246 triliun. Karena, setiap warga negara mempuyai hak mengajukan upaya hukum. 

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," kata Dini kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.

Dini menekankan, setiap orang yang mendalilkan sesuatu, wajib membuktikannya. Dengan demikian,  prinsip hukum yang berlaku selalu di ke depankan.

Karena, sangat tidak tepat apabila upaya hukum yang disediakan negara, hanya untuk dijadikan mencari sensasi. 

"Prinsip hukum harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.

Dini menilai, selama satu dekade atau 10 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tentu ada kelebihan dan kekurangan. Namun, biarkan masyarakat yang menilai kinerja, pengabdian Presiden Jokowi untuk  bangsa dan negara.

Dini juga menyebut, Istana belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh lantaran proses hukum sedang berjalan.

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," kata Dini.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bersama Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S.

Mereka menuduh Presiden Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.

Karena itu, dalam petitumnya Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI