Jangan Sebar Video Perundungan, Kemendikbud: Anda Bisa Dilaporkan
SinPo.id - Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek RI, Muhammad Adlin Sila, mengimbau seluruh pihak di satuan pendidikan, untuk tidak menyebarkan video perundungan atau bullying di lingkungan sekolah melalui media sosial (medsos). Sebab, penyebar dapat dilaporkan ke penegak hukum.
"Kalau ada yang share (video perundungan) ke handphone Anda melalui WhatsApp, jangan di-share lagi. Pertama, Anda tidak akan dapat pahala, dan kedua, Anda bisa dilaporkan ke pihak berwajib," kata Adlin di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Adlin mengingatkan, penyebaran video perundungan juga dapat memberi dampak negatif terhadap kesehatan mental anak usia sekolah. Karena itu, Kemendikbudristek dan Kominfo bekerja sama untuk terus mencegah penyebaran konten-konten yang mengandung unsur perundungan.
"Semakin banyak hal-hal negatif yang Anda baca dan tonton melalui media sosial, akan berpengaruh terhadap mentalitas Anda, fikiran Anda, dan tentunya ini akan berdampak terhadap kondisi fisik, seksual, dan kesejahteraan Anda di masa depan," kata Adlin.
Lebih lanjut, Adlin menyampaikan, pencegahan perundungan harus dimulai dengan melibatkan seluruh komponen sekolah, baik kepala sekolah, guru, hingga siswa. Termasuk melibatkan peran orang tua serta masyarakat
Menurut Adlin, sejak 2021, Kemendikbudristek bekerja sama dengan UNICEF, telah menjalankan program pencegahan perundungan di 33.777 satuan pendidikan tingkat SMP, SMA, dan SMK yang tersebar di 509 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia. Tujuan program ini untuk membekali guru, baik secara luring maupun daring, dengan keterampilan dan pengetahuan terkait pencegahan perundungan.
Kemendikbudristek juga menyediakan modul peningkatan kapasitas guru bernama "Ayo Atasi Perundungan" yang dapat dipelajari secara mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).