Kemendag Bakal Periksa Platform Jastip Diduga Bantu Aplikasi Temu

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 07 Oktober 2024 | 15:23 WIB
Ilustrasi Aplikasi Temu (SinPo.id/Playstore)
Ilustrasi Aplikasi Temu (SinPo.id/Playstore)

SinPo.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Moga Simatupang memastikan, pihaknya dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (DJPKTN), akan memantau atau monitoring kabar platform baru jasa titip (jastip), yang dapat menjembatani pembelian barang impor ilegal dari aplikasi Temu asal China. Sebab, aplikasi Temu belum memiliki izin di Indonesia.

"Nanti kami kerja sama dengan DJPKTN untuk monitoring hal tersebut (platform jastip)," kata Moga di di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. 

Moga mengingatkan, semua kegiatan bisnis di Indonesia yang berkaitan dengan sistem elektronik, harus tunduk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Beleid ini dibuat untuk melindungi industri dalam negeri. 

"Kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing," kata Moga.

Sebagai informasi, kabar adanya platform jastip ini pertama kali diungkap oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Platform tersebut dibuat oleh oknum asal Indonesia, dengan tujuan memfasilitasi masyarakat membeli produk dari aplikasi luar negeri, seperti aplikasi-aplikasi berbahasa China.

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana mengatakan, platform titip beli (jastip) ditemukan setelah aplikasi-aplikasi dari China terjegal masuk Indonesia.

Modusnya, pengguna harus menyalin tautan barang yang dijual di aplikasi luar negeri, lalu dibubuhkan di platform jastip tersebut. Nantinya, setelah pembayaran, pengiriman barang dilakukan dari Singapura dengan ongkos kirim yang murah.

Karena itu, Temmy meminta waspadai barang impor ilegal masuk ke Indonesia, dengan adanya platform jastip tersebut. 

"Jadi Temu ini ada aplikasi yang memfasilitasi pembelian, pokoknya tinggal kita cari link-nya, masukkan ke aplikasi (titip beli) itu, dari Singapura shipping-nya," kata Temmy beberapa waktu lalu. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI