Aksi Cuti Bersama, Perwakilan Hakim Mulai Audiensi dengan MA dan Kemenkumham Siang Ini

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 07 Oktober 2024 | 11:15 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), memulai cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024, dengan melakukan audiensi bertemu pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), kemudian ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB," kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, dalam keterangannya, Senin, 7 Oktober 2024. 

Fauzan menyampaikan, total ada 1.748 hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama di berbagai daerah. Sementara 148 hakim di antaranya berkumpul di Jakarta untuk audiensi terkait tuntutan para hakim soal perbaikan kesejahteraan.

Fauzan mengatakan, tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan MA dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menkumham Supratman Andi Agtas. 

"Kedua audiensi ini, bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim," ujarnya.

Fauzan menjelaskan, dalam audiensi, selain menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, SHI juga membawa tiga tuntutan utama lainnya.

Pertama, pengesahan RUU Jabatan Hakim. Jal ini supaya ada landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim.

Bagi Fauzan, pengesahan RUU Jabatan Hakim, penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

Kedua, Pengesahan RUU Contempt of Court, untuk mendorong pengesahan UU yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

"Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun," tuturnya.

Ketiga, SHI mendesak untuk diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

"Audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya perbaikan yang signifikan bagi kesejahteraan hakim dan perlindungan profesi," ujarnya.

Selain itu, SHI mengajak pers dan masyarakat untuk turut memantau dan mendukung proses perjuangan ini demi terwujudnya sistem hukum yang lebih adil dan kuat.

"Dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin terjamin dan martabat hakim akan tetap terjaga," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI