PEMBERANTASAN NARKOBA

Sita Sabu Dalam Hotel, Polisi Tangkap Satu Residivis

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 06 Oktober 2024 | 22:51 WIB
Ilustrasi sabu (SinPo.id/ Shutterstock)
Ilustrasi sabu (SinPo.id/ Shutterstock)

SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pelaku peredaran narkoba berinisial RN (31). Residivis kasus narkoba ditangkap di sebuah hotel pada Senin, 30 September 2024.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Effendi mengatakan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,78 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang tidak dikenal di Kelurahan Padangmatinggi," kata Gunawan dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 6 Oktober 2024.

Lebih jauh Gunawan mengakui, hingga kini wilayahnya masih terdapat peredaran narkoba. Polisi juga terus berusaha memberantas narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI