PKS Tetap Ngotot Gulirkan Hak Angket 'Ahok Gate'
JAKARTA, sinpo - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI tetap pada pendiriannya untuk menggulirkan Hak Angket 'Ahok Gate'.
Menurut Anggota DPR perwakilan dari Fraksi PKS, Refrizal, digulirkannya Hak Angket tersebut karena diduga kuat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar Undang-Undang (UU), khususnya UU Tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dugaan pelanggaran tersebut dikarenakan Presiden Jokowi tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta meskipun telah berstatus terdakwa.
"Kami menduga Presiden telah melanggar UU. Tidak ada pasal (dalam UU Pemda mengenai) tuntutan dari jaksa, sesuai UU Pemda pasal 83 sudah satu irisan, paling singkat 5 tahun, kalau ini paling lama 5 tahun (Pasal 156 dan 156a KUHP)," ungkapnya dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2016-2017 di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/02).
Untuk itu, Refrizal menegaskan, Presiden Jokowi harus segera menonaktifkan Ahok. "Presiden harus mengambil sikap untuk menonaktifkan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak perlu menunggu putusan, tidak ada bahasa di UU, baca di pasal 2 dan 3," ujarnya.
Selain itu, lanjut Refrizal, alasan lain digulirkannya Hak Angket tersebut adalah karena serah terima jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Soni Sumarsono kepada Ahok juga melanggar UU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dilakukan sebelum masa cuti Ahok habis.
"Pengaktifan kembali (Ahok) juga melanggar UU serta peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016. Saat kampanye belum selesai, pada Sabtu jam 15.30 tanggal 11 Februari. (Padahal) masih banyak waktu, kok ini melanggar, dalam hal ini presiden," katanya.
Refizal menambahkan, jika memang Hak Angket tersebut ingin dibatalkan, maka caranya sangat mudah sekali, yakni Presiden Jokowi Harus menonaktifkan Ahok.
"Sesuai TAP MPR nomor 6, malam ini nonaktifkan saja (Ahok), maka Hak Angket dibatalkan. Nonaktifkan Ahok (dulu), maka saya legowo menarik diri dari hak angket ini," ungkapnya. (Dny/Tsa)

