Nasdem Minta Hak Angket 'Ahok Gate' Dihentikan

Laporan:
Jumat, 24 Februari 2017 | 07:29 WIB

JAKARTA, sinpo - Saat Rapat Paripurna (Rapur) Penutupan Masa Sidang III Tahun 2016-2017 DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, sedang membacakan usulan tentang Hak Angket 'Ahok Gate', sejumlah anggota dewan pun mengajukan interupsi.

Misalnya saja dari Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny Plate. Menurutnya, Hak Angket 'Ahok Gate' tersebut sebaiknya dihentikan.

Johnny pun meminta kepada fraksi-fraksi yang telah menyetujui digulirkannya Hak Angket tersebut untuk mencabut usulannya.

"Kami (Nasdem) mengimbau dan mendorong rekan-rekan pengusung hak angket untuk mencabut usulan itu, mengingat bahwa saat ini perlu dipertahankan stabilitas politik dan lain-lain. Karena proses pilkada belum selesai, proses terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung," ungkapnya di dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Nusantara II Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/02).

Pasalnya, Johnny mengatakan, landasan yang dijadikan sebagai dasar dari usulan Hak Angket tersebut tidaklah pas.

"Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) Nomor 119 masih sangat minor dan landasannya kurang akurat. Mengingat dakwaan (terhadap Ahok) yang sedang berlangsung, penggunaan pasal dalam dakwaan (Pasal 156 atau 156a KUHP) tersebut belum ada dakwaan tunggal," ujarnya.

Untuk itu, Johnny menegaskan, demi membangun suasana politik yang demokratis, alangkah lebih baik jika usulan Hak Angket 'Ahok Gate' tersebut dihentikan.

"Demi menyangga hak (angket) yang luar biasa yang dimiliki dewan ini, sekali lagi kami (mengajak) membangun suasana politik yang demokratis dan melaksakan tugas-tugas yang masih banyak dan (jangan) buang-buang waktu yang ujung-ujungnya hak angket ini tidak akan terpenuhi," katanya menambahkan. (Dny/Tsa)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI