Terbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017, Pemerintah Dianggap Mensiasati UU Minerba
JAKARTA, sinpo - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Harry Poernomo, menyampaikan bahwa Pemerintah sepertinya melakukan siasat dalam mengakali Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Hal itu, menurut Harry, terlihat dari dikeluarkannya surat oleh Sudirman Said saat masih Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang disinyalir berisikan tentang persetujuan memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia setelah habis pada 2021 nanti. Padahal, di dalam UU Minerba, persetujuan ataupun pembicaraan tentang perpanjangan KK Freeport bisa dilakukan nanti pada 2019.
Itu pun, lanjut Harry, jika Freeport telah menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti yang tertuang di dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, misalnya kewajiban membangun smelter dan divestasi saham. Belum selesai dengan masalah surat tersebut, kemudian Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang merubah KK PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
"Kalau kita sudah memiliki UU Nomor 4 Tahun 2009 itu kan semangatnya hilirisasi, tetapi dengan terbitnya surat tersebut dan dengan terbitnya PP Nomor 1 dengan turunan peraturan menteri energi, terkesan pemerintah ini mensiasati pasal-pasal yang berada di UU minerba itu artinya memberikan relaksasi," ungkapnya dalam diskusi di Media Centre DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/02).
Harry mengatakan, Komisi VII DPR RI yang membidangi energi pada waktu itu telah menyarankan kepada Pemerintah agar dirubah saja UU yang telah disepakati jika memang dinilai memberatkan investor, daripada harus selalu melanggar dan mensiasati UU dengan membuat kebijakan turunan yang justru bertentangan.
"Jangan dibiasakan (melanggar dan mensiasati UU), dan ini adalah pendidikan politik yang kurang baik. Yang paling penting adalah jangan sekali-kali kita berbuat mengingingkari semangat dari UU itu yakni dengan semangat hilirisasi UU dengan wujud pembangungan smelter," ujarnya.
Namun ibarat pepatah 'nasi sudah menjadi bubur', Harry menambahkan, DPR RI akan tetap mendukung langkah Pemerintah yang ingin merubah KK Freeport menjadi IUPK. Pasalnya, IUPK memang lebih menguntungkan Pemerintah.
"Tetapi langkah ini sudah diambil oleh pemerintah, kita tidak bisa tarik kembali dan oleh sebab itu dari sisi semangat nasionalisme kita tidak bisa salahkan begitu saja dan kita dukung saja ini," katanya. (Dny/Tsa)

