MRP Papua Barat Daya Harap Bawaslu Panggil Ketua KPU RI
SinPo.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya telah melaporkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU RI, Idham Holik serta seluruh pimpinan KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu RI.
Laporkan tersebut buntut dari KPU Papua Barat Daya yang meloloskan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Papua Barat Daya 2024.
Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Dia menilai, seharusnya KPU meminta pertimbangan MRP, setiap pasangan calon yang ingin maju sebagai kepala daerah harus orang asli Papua.
Apalagi, kata Alfons, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan MRP Papua Barat Daya menyatakan, pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw bukan orang asli Papua.
"Saya menyampaikan dengan tegas bahwa Bawaslu menindaklanjuti laporan kami dan memanggil Ketua KPU RI bersama anggota yang sudah kami laporkan untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban,” kata Alfons kepada wartawan di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024.
Menurut Alfons, KPU telah mengambil kewenangan MRP Papua Barat Daya dengan menetapkan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya 2024.
"KPU telah mengganjal kewenangan kami (MRP Papua Barat Daya) dalam perintah Undang-Undnag Otsus (Otonomi Khusus) Pasal 22 Ayat (1) huruf A dan Pasal 12,” tandasnya.