KETUA KPU DILAPORKAN

Majelis Rakyat Papua Barat Daya Laporkan Ketua KPU RI ke Bawaslu

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:56 WIB
MRP Papua Barat Daya saat laporkan Ketua KPU ke Bawaslu (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
MRP Papua Barat Daya saat laporkan Ketua KPU ke Bawaslu (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dan Anggota Idham Holik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Rabu, 2 Oktober 2024. Adapun laporan tersebut juga melaporkan seluruh Komisioner KPU Papua Barat Daya. 

Ketua MRP Barat Daya, Alfons Kambu menilai para terlapor diduga telah melanggar adminstrasi dan etik saat melaksanakan tahapan pencalonan kepada daerah di Papua Barat Daya.

Alfons juga menduga, para terlapor bersikap tidak netral ketika melaksanakan tahapan pencalonan Pilgub Papua Barat Daya.

"Telah diduga pelanggaran etik dan pelanggaran administratif, penyalahgunaan wewenang, bersikap tidak netral (para terlapor)," kata Alfons kepada wartawan di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024.

Dia menyebut, pasangan calon kepala darah yang diloloskan KPU Papua Barat Daya yakni Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw. 

Padahal, kata Alfons, merujuk Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, kepala daerah harus orang asli Papua. Oleh karenanya, MRP memiliki kewenangan untuk memverifikasi latar belakang kepala daerah yang maju di Pilkada. 

Namun, lanjut Alfons, usai Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dinyatakan MRP bukan orang asli Papua, KPU Papua Barat Daya tetap menetapkan sebagai calon kepala daerah. 

"Dinyatakan MRP (bakal paslon) tidak memenuhi syarat Orang Asli papua,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI