KPK Dalami Proses Pemberian Izin Usaha Tambang di Pemprov Kaltim

Laporan: david
Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:52 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (SinPo.id./Antara)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (SinPo.id./Antara)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa lima orang saksi pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kelima saksi diperiksa penyidik di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

"Semua saksi hadir. Pendalaman masih seputar proses pemberian IUP di Pemprov Kalimantan Timur dan peran saksi dalam pemberian IUP tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu 2 Oktober 2024.

Adapun kelima saksi yang diperiksa itu ialah Sayyid Oemar, Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim; Slamet Hadiraharjo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kemudian, Suroto, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur; Syarif Ansyari, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur; dan Tarticius Kustanto , Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Lembaga anti korupsi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi, ketiga tersangka itu ialah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Dayang Donna Walfaries Tania dan Rudy Ong Chandra.

Ketiganya pun sudah diajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.

KPK baru akan mengumumkannya secara resmi identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara pada saat dilakukan upaya penangkapan ataupun penahanan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Kecamatan Samarinda Kota pada Senin, 23 September 2024.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI