Blokir 8 Ribu Rekening, OJK Juga Bekukan Aset Bandar Judol

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:42 WIB
Ilustrasi judi online. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi judi online. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir 8.000 rekening, serta rekening penampung dana dari aktivitas judi online, yang tersebar di pelbagai bank.

"Kalau dalam jumlah pemblokiran yang diminta oleh OJK kepada bank-bank sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, ditulis Rabu, 2 Oktober 2024.

Dian menjelaskan, permintaan pemblokiran ini merupakan upaya OJK untuk memberantas judol. OJK juga meminta perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya untuk melakukan uji tuntas lanjutan atau enhanced due diligence (EDD) guna mengenali lebih jauh nasabah yang terindikasi terlibat judol. 

Slain itu, perbankan juga diminta melakukan analisis terhadap transaksi nasabah, dan melaporkan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dian mengingatkan, judol merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dan bisa membatasi, bahkan menghilangkan aset nasabah tersebut apabila melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia, ini semacam process blacklisting," imbuh Dian.

Tak hanya memblokir, OJK juga telah membeku aset-aset bandar judol berbentuk rekening yang terdapat di sejumlah bank. Sedangkan untuk mendeteksi kebenaran apakah rekening tersebut milik bandar judol atau bukan, OJK bekerjasama dengan (Kominfo.

"OJK juga bersama Kominfo antara lain fokus pada identifikasi dan berupaya mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi daring, dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar perjudian pada bank dalam bentuk rekening," tuturnnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, dari laporan yang diterima dan diverifikasi OJK, ditemukan kasus jual beli rekening untuk judol dilakukan secara sukarela oleh pemilik rekening. Dengan iming-iming imbalan, nasabah dengan ringan memberikan data dirinya kepada orang lain.

Karena itu, dia juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembelian data diri untuk pembukaan rekening judi online. 

"Hati-hati dalam meminjamkan dan menerima imbalan dari pembukaan rekening karena kita tidak tahu rekening tersebut untuk apa," imbau Frederica.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI