Di Era Jokowi, Kemenag Catat 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:23 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (SinPo.id/Youtube Bimas Islam)
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (SinPo.id/Youtube Bimas Islam)

SinPo.id -  

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tercatat telah berhasil mensertifikasi 255.989 bidang tanah wakaf.

"Sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Hingga akhir September 2024, Alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat," kata Kamaruddin dalam International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, dikutip secara daring, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Menurut Kamaruddin, kondisi ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode 1970-an hingga 2016, yang jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. "Ini masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada," ucapnya.

Kamaruddin menilai, upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, berkat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021. Sebab, kerja sama ini berdampak besar. 

Dimana, tidak hanya meningkatkan jumlah penerbitan sertifikat wakaf, tapi juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf.

"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” imbuhnya.

Kamaruddin menyampaikan, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf. Apalagi, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.

"Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI