Sejak 2021, Kemenag Sudah Revitalisasi 1.206 KUA

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:49 WIB
Ilustrasi Kantor Urusan Agama. (SinPo.id/dok. Kemenag)
Ilustrasi Kantor Urusan Agama. (SinPo.id/dok. Kemenag)

SinPo.id - Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.206 Kantor Urusan Agama (KUA) telah berhasil direvitalisasi, sejak digulirkan pada 2021 lalu. Saat itu, program revitalisasi ini baru menyasar 106 KUA.

"Tiga tahun berikutnya, ada 500 KUA yang direvitalisasi pada 2022, 500 KUA direvitalisasi pada 2023, serta 100 KUA di 2024," kata Kamaruddin kepada wartawan, ditulis Rabu, 2 Oktober 2024.

Kamaruddin menjelaskan, terdapat tiga unsur utama yang menjadi perhatian dalam revitalisasi KUA, yaitu sarana dan prasarana (infrastruktur), sumber daya manusia, dan sistem layanan berbasis digital.

Untuk infrastruktur, salah satu fokus KUA revitalisasi adalah kualitas bangunan gedung balai nikah dan manasik haji. Gedung KUA dibangun megah dengan front office yang terstandar, ramah difabel dan kelompok rentan. Sejak 2015 hingga 2024, telah dibangun 1.604 gedung KUA melalui skema pembiayaan SBSN.

Menurut dia, peningkatan kualitas SDM KUA, dilakukan dengan berbagai paket capacity building. Kemenag menggelar Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang hingga kini mencetak lebih dari 3.700 fasilitator.

Bimtek petugas layanan dan front office juga diberikan kepada petugas di 1.206 KUA. Tak hanya itu, Kemenag juga membentuk aktor resolusi konflik dengan melatih penyuluh dan penghulu agar memiliki kompetensi sebagai first responder atas potensi konflik sosial berdimensi agama. Kemenag juga memberikan Bimtek Natural Peer Educator bagi kepala KUA.

"Bimas Islam telah memfasilitasi pertemuan bagi kepala KUA lintas generasi angkatan revitalisasi 2021 hingga 2024 pada Juni lalu. Pertemuan itu bertujuan memperkuat kapasitas SDM KUA dengan menerapkan skema Natural Peer Educator (pendidik teman sebaya)," tuturnya.

Untuk transformasi digital, Kemenag melakukan digitalisasi dalam pencatatan nikah melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berstandar ISO 27001:2013. 

Dimana, sistem ini menyediakan data real-time untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi layanan.

Lebih lanjut, Kamaruddin menerangkan, program revitalisasi merupakan upaya Kemenag untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan yang prima, kredibel, dan moderat untuk meningkatkan kualitas umat beragama.

"Revitalisasi KUA merupakan program prioritas, karena hampir seluruh layanan Kemenag berada di KUA Kecamatan," ungkapnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 tahun 2016, KUA berfungsi memberi pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. 
Selain itu, KUA juga bertanggung jawab atas penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, serta pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.

"Serta berbagai tugas lainnya terkait keluarga, masjid, hisab rukyat, agama Islam, zakat, dan wakaf. Peran ini diharapkan dapat memperkuat fungsi KUA dalam memberi pelayanan keagamaan yang menyeluruh kepada masyarakat," kata dia.

Kamaruddin menjelaskan, indeks kepuasan layanan KUA 2023 mencapai skor 83,26 poin, termasuk dalam kategori tinggi. Selain itu, Ditjen Bimas Islam memperoleh total nilai kepatuhan sebesar 92,70 dari Ombudsman.

Nilai tersebut masuk ke dalam opini kualitas tertinggi dengan mempertimbangkan aspek kompetensi pelaksana tata kelola KUA, sarana prasarana KUA, standar pelayanan KUA, indeks kepuasan masyarakat, dan pengaduan terkait KUA.

"Survei dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag menyebut, indeks kepuasan layanan KUA mencapai skor 83,26 poin. Ini menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap layanan KUA secara nasional," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI