KPK Hormati Pengusutan Kasus Alexander Marwata oleh Polda Metro Jaya

Laporan: david
Senin, 30 September 2024 | 21:26 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (Sinpo.id/ David)
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (Sinpo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses penyelidikan kasus dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto oleh Polda Metro Jaya.

Eko Darmanto diketahui menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia sudah divonis enam tahun penjara.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Polda Metro Jaya diyakini akan profesional dalam melakukan pengusutan kasus.

“KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa Mahardika dalam keterangannya, Senin, 30 September 2024.

Selain itu, juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan pihaknya akan membantu kepolisian jika ada informasi yang dibutuhkan.

“KPK akan kooperatif dengan penyelidik untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Alexander Marwata sudah memberikan tanggapan soal penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dia bingung isu ini kembali muncul padahal klarifikasi sudah pernah dilakukannya.

“(Itu) isu lama. Saya pernah memberikan tanggapan. Enggak tahu kenapa dimunculkan lagi,” ungkap Alexander saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Alex mengakui pertemuan dengan Eko Darmanto di kantornya memang pernah terjadi pada awal tahun 2024. Dia menjelaskan ketika peristiwa tersebut terjadi, ada staf yang mendampingi dan pimpinan lainnya mengetahui.

Pertemuan juga dilakukan sebelum terbitnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang berujung menjerat Eko. Berarti, bekas kepala bea cukai itu belum jadi pihak berperkara.

“Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu,” sambung mantan hakim tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI