PEMBUBARAN DISKUSI KEMANG

Propam Periksa 11 Polisi dan Dua Warga Kasus Pembubaran Diskusi Kemang

Laporan: Firdausi
Senin, 30 September 2024 | 20:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 personel polisi terkait kasus pembubaran diskusi di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pemeriksaan belasan anggota ini sebagai wujud komitmen Polri mengusut tuntas kasut tersebut.

"Sampai dengan saat ini Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari Polres, Polsek, dan Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.

Selain pemeriksaan anggota polisi, dua masyarakat biasa juga dimintai keterangan. Kedua saksi itu adalah sekuriti dan manajer hotel.

"Dan ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Propam, yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang," ujarnya.

Ade mengungkapkan, pemeriksan sejumlah saksi, baik dari Polri maupun dari masyarakat biasa sebagai tahapan transparansi Polri dalam mengembangkan kasus pembubaran tersebut.

"Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bidpropam masih melakukan pendalaman," tegas Ade.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

Dua orang di antaranya telah ditetapkan tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dilakukan pendalaman intensif.

Akibat kejadian itu, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI