Kompolnas: Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Harus Diusut Tuntas
SinPo.id - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polri agar mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
"Kami minta Polri, mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi di hotel Kemang Jakarta Selatan, jangan sampai kejadian serupa terulang lagi," kata Poengky kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.
Dia juga meminta Propam Polda Metro Jaya segera turun tangan memeriksa internal polisi yang melakukan pengawalan aksi yang berujung pembubaran diskusi di Kemang.
"Propam Polda Metro Jaya segera mengevaluasi anggota yang gagal mengamankan acara diskusi," ujarnya.
Selain itu, Poengky merasa kaget setelah 26 tahun reformasi berlalu, tenyata masih ada sekelompok yang main hakim sendiri serta bertindak di luar hukum yang berlaku.
"Sangat mengejutkan setelah 26 tahun Reformasi, ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Dua orang di antaranya telah ditetapkan tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dilakukan pendalaman intensif.
Akibat kejadian itu, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.