Dasco Sebut RUU Perampasan Aset, Hukum Adat, dan PPRT Sudah Masuk Prolegnas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 30 September 2024 | 14:54 WIB
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Dasco (SinPo.id/Galuh)
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Dasco (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Dasco menyebut tiga Rancangan Undang-undang (RUU), yaitu Perampasan Aset, Hukum Adat, dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.

Dia membeberkan tiga RUU itu selama ini telah menjadi concern (kepedulian) masyarakat. Sehingga, DPR segera merampungkan payung hukum itu pada periode berikutnya.

"Jadi kami sudah bahas bahwa dua rancangan undang-undang yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat memang belum pernah dibahas periode lalu, maka akan kami masukkan ke prolegnas untuk periode depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Dasco mengamini DPR sudah pernah membahas RUU PPRT. Sehingga, kata dia, pembahasan sudah dalam tahap yang sedang berjalan.

"Dalam rangka menindaklanjuti kami akan carry over (membawa) pada periode depan, karena itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan," ujarnya.

Rapat paripurna hari ini merupakan penutupan terakhir masa periode anggota DPR 2019-2024. Sehingga, para anggota dewan akan menuntaskan beberapa agenda yang masih belum tuntas.

"Kami akan paripurna 'kan dan kemudian pidato terakhir penutupan dari ibu Ketua DPR sebagai penutup akhir periode 2019-2024," ujar dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI