Korupsi di Lingkungan PT PGN

KPK Panggil Direktur Utama PT Inalum dan Petinggi PGN

Laporan: david
Senin, 30 September 2024 | 14:43 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/Anam)
Gedung KPK RI (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Tim penyidi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada Senin, 30 September 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Para saksi yang dipanggil yakni Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017, Nusantara Suyono; Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara Tahun 2017 yang saat ini menjabat Direktur Utama PT. Indonesia Asahan Almunium (INALUM), Danny Praditya.

Kemudian Group Head Accounting and Tax PT PGN, Chandra Simarmata dan Group Head Corporate Finance, PT PGN, Syahril Malik.

Diketahui, KPK telah menetapkan Danny Praditya dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017-2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengumumkan hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada pada 19-20 Juni 2024.

"Hari ini saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP (Danny Praditya) selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT IAE," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Adapun lokasi yang digeledah, di antaranya rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.

Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI