Kim Jong Un Perluas Daftar Pelanggaran dengan Sanksi Hukuman Mati
SinPo.id - Presiden Korea Utara, Kim Jong Un, telah memperluas daftar pelanggaran yang nantinya dapat diberikan sanksi hukuman mati, dari 11 menjadi 16 pelanggaran. Penambahan daftar pelanggaran tersebut dilakukan melalui revisi hukum pidana.
Adapun pelanggaran baru yang memerlukan hukuman mati meliputi propaganda dan tindakan agitasi anti-negara, pabrik ilegal, dan penggunaan senjata secara ilegal termasuk dalam kode baru.
"Modifikasi hukum dikodifikasikan melalui beberapa amandemen antara Mei 2022 dan Desember 2023," kata Institut Korea untuk Penyatuan Nasional (KINU), dilansir dari The Guardian, Minggu 29 September 2024.
Penerapan hukuman mati di Korea Utara telah lama menjadi perhatian kelompok hak asasi manusia. Bahkan pada tahun 2020, larangan konsumsi dan distribusi media Korea Selatan juga tertuang dalam undang-undang yang disahkan. Sehingga siapa pun yang melanggar, akan mendapat hukuman mati.
Sementara itu, terdapat juga perilaku lainnya yang dapat diberikan hukuman mati, seperti mengenakan busana luar seperti gaun pengantin putih, celana jins biru, atau kacamata hitam. Bahkan istilah slang dari Korea Selatan juga dilarang digunakan.