Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembubaran Acara Diaspora di Kemang

Laporan: Firdausi
Minggu, 29 September 2024 | 13:16 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di Kemang, Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, dua orang telah ditetapkan tersangka.

"Dari hasil pendalaman, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Minggu, 29 September 2024. 

Menurut Wira, peran dua orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu, terbukti melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap sekuriti yang menjaga keamanan di acara tersebut.

"Dua orang ini terindikasi melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap sekurit Kemang," ujarnya.

Sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal (OTK) membubarkan acara 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional', yang berlangsung di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024.

Acara itu dihadiri sejumlah tokoh, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Dari hasil pendalaman, polisi menduga para pelaku yang melakukan pembubaran diperkirakan berjumlah 10 orang.

"Diperkirakan ada 10 orang. Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI