DKPP Bakal Masifkan Sosialisasi Soal Putusan Kelembagaan
SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyebut bakal menargetkan sosialisasi bersifat masif yang berkaitan dengan putusan lembaga ini.
Hal itu disampaikan Ketua DKPP RI Heddy Lugito kepada wartawan di kawasan Bogor, pada Jumat, 27 September 2024.
"Publik belum semua paham tentang tugas dan fungsi DKPP, bahkan sesama penyelenggara pemilu pun belum paham betul kalau putusan DKPP itu sifatnya final and binding, final dan mengikat," kata dia.
"Masih banyak, paling tidak ada 1-2 yang mencoba-coba melakukan pengaduan terhadap putusan DKPP,” sambungnya.
Kendati demikian, kata dia, bila sosialisasi masif dilakukan, maka muncul pertanyaan terkait kemampuan DKPP untuk menangani aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Oleh karenanya, Heddy menyebut pihaknya menargetkan pembentukan kantor perwakilan DKPP di beberapa wilayah Indonesia.
“Dan itu sudah kami ajukan ke pemerintah. Prosesnya masih di Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ujar Heddy.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, kantor perwakilan ditargetkan dibangun di tiga provinsi, yakni wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.
Bila terwujud, kata dia, pihaknya mengharapkan mempunyai kantor DKPP di setiap provinsi, atau total 38 kantor perwakilan.
“Tanpa itu, kami tidak bisa menangani perkara dugaan pelanggaran etik sebanyak ini. Sekarang 514 pengaduan yang masuk (pengaduan 2024 per 25 September pukul 20.15 WIB, red.), dan yang baru disidangkan baru 200-an, kira-kira setengahnya,” jelasnya.
Padahal, kata dia, DKPP RI berusaha keras menegakkan etik penyelenggara pemilu, bahkan sampai jarang bertemu dengan sesama anggota.
“Saya sama Kristiadi (Anggota DKPP RI J. Kristiadi, red.) sempat merenung, kita ini sekantor tetapi kayaknya berbulan-bulan tidak pernah ketemu, itu yang terjadi, karena kami semua berkegiatan di luar daerah," ucap dia.
"Mungkin 1-2 bulan saya baru ketemu sama Kris. Beliau baru pulang dari Papua terus ke Palembang," tandasnya.