KPK Dalami Peran Dewan Direksi PGN Terkait Perjanjian Jual Beli Gas
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Dewan Direksi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE)/PT Isar Gas tahun 2017–2021 yang berujung rasuah.
Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan dua orang saksi pada Kamis, 26 September 2024. Keduanya dicecar penyidik soal rapat dewan direksi dalam membahas perjanjian dimaksud.
"Saksi hadir. Didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 27 September 2024.
Adapun kedua saksi itu ialah Adi Munandir selaku Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN tahun 2015-2018, dan Rachmat Hutama selaku Corporate Secretary PT PGN.
Pada hari ini, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim dan mantan Direktur Komersial PT PGN tahun 2019, Dilo Seno Widagdo sebagai saksi.
Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik terhadap saksi Jobi Triananda dan Dilo. Materi akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas tahun 2017-2021.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengumumkan hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada pada 19-20 Juni 2024.
"Hari ini saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP (Danny Praditya) selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT IAE," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.
Adapun lokasi yang digeledah, di antaranya rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.