ASUSILA GURU DAN MURID

Kemenag Bakal Beri Sanksi Berat Oknum Guru Pelaku Asusila di Gorontalo

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 27 September 2024 | 19:37 WIB
Gedung Kementerian Agama RI (SinPo.id/ Dok. Kemenag)
Gedung Kementerian Agama RI (SinPo.id/ Dok. Kemenag)

SinPo.id - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar memastikan, oknum guru madrasah  yang diduga menjadi pelaku tindak asusila terhadap siswinya di Kabupaten Gorontalo, yang videonya viral di media sosial, akan diberi sanksi berat. Karena, guru harusnya menjadi teladan bagi murid maupun masyarakat. 

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," kata Thobib dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024. 

Thobib menjelaskan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada Pasal 3 Huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sementara Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, oknum guru itu bisa dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," kata dia.

Terkait siswi madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," kata Thobib.

Dia juga mendukung aparat penegak hukum  bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib meminta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," kata dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI