KPK Periksa Direktur Utama PT Sucofindo Terkait Korupsi PGN
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim pada hari ini, Jumat, 27 September 2024.
Jobi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Jobi merupakan Dirut PT PGN tahun 2017-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Selain Jobi, penyidik KPK juga memanggil mantan Direktur Komersial PT PGN tahun 2019, Dilo Seno Widagdo. Namun, Tessa belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaannya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas tahun 2017-2021.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengumumkan hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada pada 19-20 Juni 2024.
"Hari ini saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP (Danny Praditya) selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT IAE," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.
Adapun lokasi yang digeledah, di antaranya rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.