Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai Hari Ini

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 25 September 2024 | 09:34 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. (SinPo.id/Istimewa)
Ilustrasi Pilkada 2024. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Pasangan calon kepala daerah masing-masing telah mendapatkan nomor urut untuk Pilkada 2024. Tepat hari ini masa kampanye Pilkada dimulai.

PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye ini berlangsung selama sekitar dua bulan.

Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih. Pemilih akan mencoblos paslon kepala daerah pada 27 November 2024.

KPU RI juga telah membuat aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Aturan kampanye diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut ini sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024:

1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Sementara itu, larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 adalah:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI