PENYIRAMAN AIR KERAS

Polres Jakbar Tetapkan Tiga Tersangka Penyiraman Air Keras ke Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 24 September 2024 | 22:11 WIB
Pelaku penyiraman air keras ke polisi (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Pelaku penyiraman air keras ke polisi (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka berinisial AAYA (15), ISE (24), dan RB (22) dalam kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya. Keduanya disiram air keras saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu, 21 September 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan ketiganya memiliki peran berbeda dalam insiden ini. Mereka melakukan penyerangan terhadap Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D'Hargado yang tengah berpatroli bersama 15 anggota tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya untuk membubarkan aksi tawuran.

Kejadian bermula ketika tim patroli bertemu dengan sekelompok remaja yang akan terlibat tawuran. Saat polisi berupaya membubarkan kelompok tersebut, mereka sempat melarikan diri ke dalam gang. 

Namun, tak lama kemudian, beberapa orang dari kelompok tersebut berlari kembali ke arah petugas dan menyiramkan air keras menggunakan gayung. 

Air keras itu dibawa menggunakan jeriken ukuran sedang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Selasa, 24 September 2024.

Setelah aksi penyiraman, kata Syahduddi, dua anggota polisi yang terkena air keras langsung mencari perlindungan untuk mengatasi lukanya. Pada awalnya, polisi berhasil mengamankan dua orang dari kelompok tersebut. 

Setelah proses pendalaman, interogasi, dan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan delapan orang lainnya. 

"Dari total sepuluh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa AA, yang masih di bawah umur, berperan sebagai pelaku utama dalam menyiram air keras yang mencampur asam sulfat dan HCL ke arah korban. 

Siraman tersebut mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban. Sementara itu, ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AA. 

"Tersangka lainnya, RB, menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI