RUU PATEN

DPR Minta Pemerintah Lindungi Produksi Obat Generik

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 24 September 2024 | 22:47 WIB
Ilustrasi obat-obatan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi obat-obatan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten, Diah Nurwitasari meminta Pemerintah untuk melindungi produksi obat generik yang dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri.

“Nah ini agar dapat terus menghadirkan obat berkualitas dengan harga murah bagi masyarakat,” kata Diah, dalam keterangan persnya, Selasa 24 September 2024.

Menurutnya, pengaturan Paten pada obat yang termasuk kategori ‘second medical use’ dalam Pasal 4 huruf f RUU Paten, harus benar-benar diatur dalam Pasal Penjelasan sebagaimana termuat dalam dokumen hasil panitia kerja (panja) tim pemerintah dan DPR.

“Hal ini guna produksi obat generik yang dilakukan industri farmasi dalam negeri dapat terus berjalan untuk menjamin obat berkualitas dengan harga murah bagi rakyat,” ungkapnya.

Selain itu, kata Diah, RUU Paten dapat memberikan kemudahan bagi para akademisi maupun investor yang melakukan publikasi terhadap hasil penelitiannya ke dalam jurnal nasional atau internasional, dan meningkatkan peran pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara dalam mengatasi persoalan pertahanan dan keamanan.

Terakhir, RUU Paten tersebut dipandang telah mengakomodir usulan fraksi untuk mengatur kemudahan pendaftaran Paten bagi pelaku UMKM, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan pengembangan pemerintah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI