Masuki Masa Kampanye Pilkada, KPU Harap Paslon Patuhi Aturan
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024, dapat mematuhi aturan dalam kampanye yang akan dimulai Rabu, 25 September 2024, besok.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik ketika awak media di Kantor KPU RI, Jakarta 24 September 2024.
"Kami sudah sampaikan kepada a semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye, kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini," ujar dia.
Menurut Idham, pelaksanaan kampanye akan digelar selama 60 hari ke depan. Dia pun mengingatkan, siapa pun yang mencoba melanggar aturan pelaksanaan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penindakan.
"Kami mengajak agar para kandidat yang merupakan cermin peradaban demokrasi bisa memberikan contoh pada masyarakat luas," ucap Idham.
"Saya percaya masyarakat Indonesia ataupun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye," tandasnya.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 bakal digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Adapun total keseluruhan sebanyak 545 wilayah di Indonesia.
Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan sejak 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon.