PILKADA ULANG

Komisi II DPR Ingin Pilkada Ulang Dipercepat Agar Tetap Serentak

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 24 September 2024 | 21:12 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/NU Online)
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/NU Online)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penyelenggaraan Pilkada ulang karena kemenangan kotak kosong melawan calon tunggal dapat dipercepat. Ini penting agar nantinya pilkada tetap berlangsung serentak.

"Kami minta supaya KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa lebih cepat, kalau bisa hitungan bulan kan lebih bagus karena kami menginginkan supaya keserentakan ini tetap," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Menurut Doli, jarak pelaksanaan Pilkada 2024 dengan pilkada ulang yang terlalu lama akan memperpanjang kepemimpinan penjabat kepala daerah sehingga keserentakan pilkada tidak lagi teratur.

"Dan kemudian ya akan berbeda pasti daerah yang dipimpin oleh Pj (penjabat) sama dipimpin kepala daerah yang definitif," ujarnya.

Dia menjelaskan pilkada ulang tidak sebatas mengatur pengulangan hari pencoblosan, tetapi semua tahapannya dimulai dari awal.

"Buka pendaftaran, siapa yang mau mendaftar, ditetapkan sebagai calon dan kemudian baru tanding lagi," ucapnya.

Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pilkada ulang diselenggarakan pada 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri atas satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Doli saat memimpin rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.

Rapat selanjutnya memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas kembali bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai Peraturan KPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI