PILKADA SERENTAK

KPU Lakukan Uji Publik Terkait Dua PKPU di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 24 September 2024 | 20:57 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Antara)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik untuk dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang bakal digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, kedua PKPU tersebut ialah tentang pemungutan dan penghitungan suara dan tentang rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pilkada serentak.

"Dan tadi proses kegiatan ini alhamdulillah berjalan lancar tidak hanya partai politik tingkat pusat yang memberikan masukan tetapi juga dari rekan-rekan NGO serta beberapa pihak lainnya," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI , Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Menurut dia, KPU akan menindaklanjuti masukan dari semua pihak terkait dua PKPU tersebut. Selain itu, KPU juga bakal berkonsultasi kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 25 September 2024.

"Kami akan tindak lanjuti dan dalam waktu dekat, insyaallah, esok hari KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk membahas dua rancangan peraturan KPU tersebut," ungkap dia. 

"Kami lakukan dalam rangka memberikan kesiapan dalam rekan-rekan di daerah mempersiapkan pemungutan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil," sambung dia. 

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 bakal digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Adapun total keseluruhan sebanyak 545 wilayah di Indonesia.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan sejak 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI