Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, Ketua DPD Demokrat Sumut Belum Tersangka?

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 24 September 2024 | 12:08 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution. (SinPo.id/Istimewa)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Nama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Zulfikar Fahmi di kasus dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Ditilik dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip pada Selasa, 24 September 2024, Lokot sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Lampung disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa, 23 Januari 2024, dengan terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Nama Lokot tertulis pada halaman 47, 48, 49, 53, 55, 56, 58, 59, 60, 63, 65, 66, 67, 203, 411, 412, 425, 426, 427, 439, 455, 456, 493, 494, 501, 504, 505, 509, 510, dan 517.

Lokot bersama sejumlah orang dalam putusan itu disebut MLN disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang suap senilai Rp9,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023.

Zulfikar sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Namun, Lokot dan sejumlah nama lainnya yang disebut sebagai penerima suap dari Zulfikar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.

KPK sebenarnya sudah memeriksa saksi tambahan dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub pada Jumat, 20 September 2024 lalu yakni Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sukartoyo; Direktur, Sugeng Prabowo; dan Direktur PT Citra Diecona, Sanusi Surbakti.

Sementara itu KPK, belum memeriksa kembali Lokot. Padahal, KPK sebelumnya telah menyampaikan mempertimbangkan memeriksa kembali calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 itu.

Lokot pernah diperiksa KPK dalam  perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub pada Februari 2024 lalu.

Lokot diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai PPK dalam Paket Pekerjaan Penanganan Amblesan Jalan KA di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-Negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Beton di Jalur Double Track KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan PPK pada Satker Lampung.

Dalam putusan Perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tersebut ada banyak nama orang disebut, tetapi belum semua ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Lokot. 

Terakhir, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan penyidik membuka peluang memeriksa lagi Lokot perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. 

"Peluang (memeriksa lagi Lokot) selalu ada selama ada petunjuk dan alat bukti yang mendukung," kata Tessa kepada wartawan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI