Tiga Remaja Ditetapkan Tersangka Terkait Temuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi
SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga remaja sebagai tersangka terkait temuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi. Ketiga remaja tersebut telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pendalaman.
"Tiga orang ditetapkan tersangka karena membawa sajam tanpa hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 24 September 2024.
Menurut Ade, ketiga tersangka ini mempunyai peran penting atas tujuh remaja yang ditemukan mengambang di Kali.
"Tersangka ini ada perannya di situ (kematian tujuh remaja)," ungkapnya.
Selain itu, sebanyak 19 remaja lain yang diamankan masih diperiksa intensif. Dari kasus ini, awalnya total ada 60 remaja yang digeledah dan 19 remaja berhasil diamankan.
"Yang 19 orang masih dilakukan pendalaman intensif," ujarnya.
Diketahui, tujuh mayat laki-laki ditemukan mengapung di Kali Bekasi, kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu pagi, 22 September 2024.
Dari video yang beredar di media sosial, ketujuh jasad laki-laki ditemukan dalam kondisi sudah mengapung. Posisi mayat berdekatan antara satu dengan yang lainnya.