Bawaslu: Seluruh Pengawas Pemilu Kawal Tahapan Penetapan Calon Pilkada
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan seluruh jajarannya ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota bakal hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawal pelaksanaan pleno penetapan calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada awak media di Jakarta pada Minggu, 22 September 2024.
"Seluruh jajaran pengawas pemilu kami pastikan hadir di kantor KPU untuk melakukan pengawasan langsung,” ucap dia.
Bawaslu juga, kata dia, memerintahkan agar seluruh pengawas pemilu sigap dalam menerima aduan jika ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan calon kepala daerah tersebut.
"Bahkan, bila ada temuan dari Bawaslu, dalam konteks ternyata tata cara prosedur (penetapannya) tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur,” kata Lolly.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang sering terjadi pada masa penetapan calon ialah ketidaksesuaian calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU dengan syarat-syarat administrasi yang sudah ditentukan. Misalkan, terdapat bakal calon kepala daerah yang tercatat masih dalam proses terpidana, namun ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Padahal, bakal calon kepala tersebut harus menjalankan masa jeda lima tahun sebelum maju Pilkada 2024.
"Juga ada syarat-syarat lain yang secara administratif itu tidak terpenuhi, tetapi lolos. Nah, ini harus dilakukan pengawasan melekat pada proses itu,” kata Herwyn.