CALON TUNGGAL PILKADA

KPU Tegaskan Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong pada Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 20 September 2024 | 22:57 WIB
Ilustrasi kotak kosong (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi kotak kosong (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat, 20 September 2024.

Menurut Afifuddin yang kerap disapa Afif, pihakjya hanya bakal memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.

Dia pun mengatakan, hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye. Sementara kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.

"Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat dan seterusnya. Maka ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," tuturnya. 

Lebih lanjut, Afif mengungkapkan, berdasarkan pengaturan teknis KPU tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong. Namun, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong, sebab aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong, Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI